HUKUM & KRIMINAL

Wow, Kakek 6 Cucu di Prabumulih Jadi Kurir Sabu

×

Wow, Kakek 6 Cucu di Prabumulih Jadi Kurir Sabu

Sebarkan artikel ini

Reporter : Oldie

PRABUMULIH, Mattanews.co – Tim macan putih Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali menangkap seorang kurir. Kali ini, pelaku merupakan kakek yang memiliki enam cucu.

Pelaku adalah Komsit warga Jalan Cempedak RT 06 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan PrabumulihTimur, Kota Prabumulih. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 20,77 gram.

Guna kepentingan penyidikan pria 55 tahun ini beserta barang bukti digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Prabumulih, sementara polisi masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

Komsit mengaku hanya mendapat titipan untuk mengantarkan sabu, rencananya sabu tersebut akan diantar ke sebuah bengkel dikawasan bawah kemang Kota Prabumulih.

“Titipan wong itu pak, punyo Didi itu. Aku jugo dak tau, cuma disuruh bawak ke bengkel di bawah kemang,” beber Komsit.

Komsit juga mengaku, baru sebulan terakhir mengenal dan mengkonsumsi sabu.

“Baru sebulan inilah pak, aku makai sabu cuma untuk jago malam,” ujar Komsit.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi, didampingi Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain Afianata mengatakan. Pelaku ditangkap dikawasan jalan Basuki Rahmat Simpang 3, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (01/10/2020) sore kemarin.

“Dari pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari Didi yang saat ini masih kita kejar,” kata Fadilah, saat pres release dihalaman Polres Prabumulih, Jumat (02/10/2020).

Fadilah menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa dikawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, kemudian tim macan putih melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap dipinggir jalan, setelah digeledah ditemukan dua paket sabu didalam tas. Satu paket besar dan satu paket kecil,” kata dia.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sepeda motor jenis matic BG 5303 OY dan sebuah telepon seluler yang dipakai pelaku untuk bertransaksi.

Sementara akibat perbuatannya kakek paruh baya ini harus mendekam di balik jeruji besi, pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.

Editor : Anang