MATTANEWS.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi di ruang rapat Benda Seguguk 1, Rabu (7/7/2021).
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif di Pemkab OKI dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Gratifikasi merupakan salah satu jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021.
Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H Husin SPd MM MPd dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara terbatas tersebut mengatakan, secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung.
“Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional,” jelas Husin.
Meskipun begitu, Husin meminta untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI mampu menolak gratifikasi maupun suap, apapun bentuknya serta bagaimanapun caranya.