NUSANTARA

Wujudkan Kapuas Bersih dan Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2019

×

Wujudkan Kapuas Bersih dan Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Reporter : Angga

KUALA KAPUAS, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama masyarakat kota Kuala Kapuas sangat serius untuk menangani kebersihan khususnya di Kota Kuala Kapuas itu sendiri. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan kota bersih, salah satunya mensosialisasikan perda nomor 5 Tahun 2011, Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah dan instruksi Bupati setempat.

“Selain mensosialisasikan Perda sampah pihaknya juga melakukan penanaman pohon peneduh dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang ada di komplek pasar Kapuas serta mengembalikan fungsi trotoar untuk kenyamanan para penjalan kaki,” ungkap Ahmad Isnaeni ST MT Kepala bidang kebersihan dan pertamanan dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Senin (05/08/2019).

Dalam kegiatan tersebut pihaknya menyampaikan sanksi Perda kepada masyarakat agar mentaati dan mengikuti aturan sesuai Perda yang telah diterbitkan Pemkab Kapuas.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pentingnya menjaga dan merawat kebersihan lingkungan. Karena untuk mewujudkan kota yang bersih dengan peran aktif semua pihak terkait, termasuk masyarakat.

Dia menambahkan, Perda itu diterbitkan  untuk mendorong peran semua pihak, tidak hanya terpaku pada petugas kebersihan saja. “Namun budaya bersih diharapkan bisa menjadi perilaku positif, secara individu maupun dengan kegiatan gotong royong di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Editor : Anang