“Apabila ada permintaan data ataupun ada yang dapat dipublikasikan dan tidak dipublikasikan, mohon untuk berkoordinasi dan melihat aturan-aturan yang berlaku, PPID harus mampu menyediakan informasi yang cepat,” pungkasnya.
Kadinkominfo Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP menyebutkan, untuk pelaksanaan PPID di Kabupaten Muba sendiri sudah terlaksana, bahkan sudah sampai sosialiasi ke tingkat desa. Tujuannya, sosialisasi PPID Desa dilakukan agar semua desa yang ada di Kecamatan Muba dapat terbentuk PPID Desa.
“Terkait dengan bagaimana struktur organisasi, alurnya, pemohon informasi. Intinya bahwa ketika informasi tidak tersampaikan atau ketika ada pemohon inforamsi tidak mendapat respon dapat mengurus sengketa informasi, harapannya tidak muncul sengketa informasi di desa-desa,” jelasnya.
Sambungannya, keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dari pemerintah desa. “Dengan ini, desa wajib memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program yang ada. Jika ada pemohon informasi yang tidak sah secara hukum, maka PPID Desa dapat menolak permohonan tersebut,” bebernya.(*)