MATTANEWS.CO, BATURAJA – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) beserta jajaran Polsek melaksanakan pemasangan sticker bantuan Polisi di wilayah hukum Polres OKU. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat memberikan laporan atau informasi kepada pihak Kepolisian, Minggu (30/10/22).
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, emasangan Sticker bantuan Polisi ini, dilakukan dibeberapa titik. Diantaranya; SPBU, ATM, Swalayan, Toko Manisan dan lainnya.
Selain stiker, lanjut Kasi Humas, pihaknya juga memasang banner/spanduk dibeberapa objek vital di Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini.
“Isi tulisan dari banner dan Sriker tersebut yaitu menjelaskan tentang bantuan Polisi dalam hal pelayanan. Kepolisian siap sedia selama 24 Jam apabila memerlukan bantuan dapat menghubungi melalui pesan Whatsapp (WA) dengan nomor 0813-7000-2110 atau melalui Media Sosial (Medsos) Instagram dengan Link @Polisi_Sumsel dan @Polresoku,” bebernya.
Para personel juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini layanan bantuan Polisi telah aktif dan berjalan. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat apabila membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan dapat menghubungi nomor bantuan polisi.
“Kami pihak Kepolisian akan segera menindak lanjuti laporan,” tegasnya.
Kasi Humas juga menjelaskan, jika pemasangan banner dan stiker bantuan polisi ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Polres dan polsek jajaran juga mensosialisasikan Nomor WA bantuan polisi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat memerlukan pelayanan pihak Kepolisian.
“Layanan WA bantuan polisi merupakan terobosan Polri dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan informasi,” pungkasnya.














