Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya meminta Pertamina untuk bisa transparan dengan persoalan distribusi elpiji 3 kilogram di Lahat.
“LPG 3 kilogram dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) PT Indonas Telaga Biru di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat disebarkan oleh 6 distributor (Agen) dan dari sana akan disalurkan ke 273 pangkalan hingga konsumen akhir (RTM) sesuai ketentuan. Jika ini berjalan sesuai aturan tentunya HET bisa diterapkan sesuai standar dan waktu yang terukur, kami akan cek lagi untuk kebutuhan Lahat ini berapa, jika memang kurang kuotanya,” kata Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson, Rabu (29/7/2020).
Sanderson menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga gas LPG 3 kilogram, Pemerintah Kabupaten Lahat telah mengeluarkan aturan melalui Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 500/56/VII/2018 Tahun 2018 Tentang Harga Enceran Tertinggi (HET) pada Gas LPG 3 kilogram sebesar Rp15.650.
Agen dan pangkalan gas LPG diminta untuk transparan dan harus bisa mengidentifikasi pihak yang boleh dan tepat mendapatkan layanan pembelian Gas LPG ukuran 3 kilogram agar tepat sasaran dan kewajiban pangkalan melayani konsumen akhir.
Permintaan itu disampaikan terkait permasalahan selama ini harga yang sulit terkendali berkisar 25 ribu keatas serta pangkalan tidak melayani konsumen, Pertamina kurang transparan terkait kuota dan pola pendistribusian yang diberlakukan di Lahat.
“Jangan sampai ada penumpukan pangkalan dalam satu wilayah tentunya berpotensi kecurangan. Kita sudah coba berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) Sumbagsel, mereka belum menanggapi surat YLKI Lahat untuk audensi tanggal 20 Juli 2020 untuk menyampaikan permasalahan dan temuan di lapangan serta meminta transparansi Agen dan Pangkalan mendukung program pemerintah dalam hal kuota dan pola pendistribusian hingga ke Konsumen yang tepat sasaran, serta kewajiban-kewajiban yang tidak dijalankan oleh Agen dan Pangkalan. Dalam waktu dekat kita akan mengirimkan surat kedua,” katanya.
Dikatakannya, jika kuota dan pola pendistribusian yang terapkan Pertamina sudah transparan, ternyata kurang dari jumlah yang dibutuhkan, pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten Lahat untuk meminta penambahan kepada pertamina pusat.
Untuk pengawasan peruntukan gas elpigi 3 kilogram ini, pihak YLKI Lahat telah menegur Agen sebagai penanggung jawab langsung terhadap kinerja pangkalan LPG 3 kilogram yang tersebar di Lahat, sejak sepekan terakhir.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) ini, masih ditemukan adanya peruntukan gas elpiji bersubsidi ini tidak sesuai dengan peruntukan dan harga masih belum HET, serta penumpukan pangkalan disatu desa.
“Kami telah menegur Agen yang bertanggung langsung atas kinerja pangkalan dari 273 pangkalan yang tersebar di Lahat beberapa waktu lalu. Namun hingga hari ini data pangkalan yang diminta kepada Agen belum bisa didapat, dan banyak pangkalan belum memasang papan nama pangkalan. Kami juga sudah mengirim surat Informasi Publik terhadap data pangkalan kepada 6 agen,” kata dia
Sanderson menuturkan, aturan yang dikeluarkan pemerintah sebagai upaya proteksi terhadap masyarakat, agar gas LPG 3 kilogram betul-betul diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu / RTM dari segi ekonomi dan memudahkan mereka mencari letak pangkalan.
“Kedepan kami berharap ketersediaan Gas LPG 3 Kg yang memang disubsidi untuk masyarakat kurang mampu dapat mereka dapatkan sesuai kebutuhannya,” tegasnya.
Olehnya karena itu, pihaknya meminta agar seluruh camat dapat mengambil database terkait jumlah maupun lokasi agen maupun pangkalan di wilayahnya masing-masing. Kemudian di awasi apakah HET yang ditawarkan diluar dari aturan yang ditetapkan atau tidak.
“Kita pun berharap agar agen dan pangkalan melakukan transparansi bahwa dirinya adalah agen maupun pangkalan yang resmi. Termasuk dapat mengidentifikasi siapa-siapa yang dapat dan tepat mendapatkan layanan pembelian Gas LPG ini,” katanya.
Sementara itu, Sales Brand Manager PT Pertamina (Persero) cabang Lubuklinggau, Adamilyara Aqil, mengatakan bahwa jika ada pangkalan yang tidak memasang papan merk pangkalan silahkan laporkan.
“Silahkan laporkan ke kami, dengan turut melampirkan bukti foto pangkalan dan akan diambil tindakan bagi pangkalan nakal tersebut,” pungkasnya.
Editor : Chitet