BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Yulia Pertanyakan Perkembangan Perkara Dugaan Perampasan yang Dilakukan Kades Ibul Besar ke Polda Sumsel

×

Yulia Pertanyakan Perkembangan Perkara Dugaan Perampasan yang Dilakukan Kades Ibul Besar ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kades Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir yaitu Muhammad Nazori akhirnya dilaporkan oleh mantan Istri sirinya, yaitu Yulia dengan perkara dugaan perampasan satu Unit motor Yamaha N Max dengan Nopol BN 3242 EC, hal tersebut diketahui saat korban mendatangi Polda Sumsel didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Senin (13/5/2024).

Laporan dugaan perampasan satu unit motor ini sendiri telah dilaporkan Yulia ke Polda Sumsel sejak 22 Januari 2024 yang lalu, dengan surat laporan Polisi Nomor:LP/B/79/I/2024/SPKT/Polda SumselSumsel, Udang-udang Nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 368

Tim kuasa hukum Pelapor Yulia, Lani Nopriansyah SH dan Febri Gani SH mengatakan, kami datang ke Polda Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan surat laporan klien kami.

“Alhamdulillah kedatangan kami disambut baik oleh penyidik Polda Sumsel,” terang Lani.

Menurut Lani, dari hasil pertemuan kami sama penyidik Polda Sumsel, penyidik menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses.

“Artinya dalam Proses untuk melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli pidana,” urainya.

Menurut Yulia, dirinya sebenarnya telah bercerai dengan terlapor Muhammad Nazori yang merupakan seorang Kepala Desa (Kades) Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, namun yang bersangkutan tidak mau diceraikan, bahkan saat menginap dirumah saya selama tiga hari walaupun posisi kami telah bercerai terlapor malahan membawah satu Unit motor milik saya.

“Bahkan hingga saat ini motor tersebut belum dikembalikan dan motor saya sudah diamankan oleh pihak Polda Sumsel, motor tersebut milik saya pribadi yang saya beli secara Cast, tidak ada sepeserpun menggunakan uang terlapor,” terang Yulia.

Yulia berharap, kepada pihak Kepolisian Polda Sumsel, agar laporan ini segera cepat di proses dan ditindaklanjuti, dan semoga terlapor bisa segera ditindak sesuai perbuatannya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui tim kuasa hukum terlapor Muhammad Nazori, yaitu Titis Rachmawati mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkara yang masih dalam penyelidikan pihak Polda Sumsel.

“Karena sebenarnya perkara ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, serta berdamai dan tidak harus ke ranah hukum,” urai Titis.