MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Zainal Abidin pemilik narkotika jenis pil Extasi dengan barang bukti sebanyak 5 Butir dengan berat 1,865 gram, divonis dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/2/2023).
Dalam amar putusannya majelis hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terdakwa Zainal Abidin, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Zainal Abidin, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan,” terang majelis hakim saat bacakan vonis.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dany Dwi Yanuar, SH Menuntut terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan Denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan.
.
Dalam dakwaan JPU Kejadian berawal Tim Reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Segaran tepatnya depan Indomaret Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang sering terjadi peredaran Narkotika jenis pil Extasi, dari informasi tersebut pihak Kepolisian dari Polrestabes Pelembang bergerak cepat menuju lokasi, saat melakukan pengintaian tim melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Zainal Abidin.