MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Target pemerintah menuju kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 kembali mengemuka setelah ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Insiden yang terjadi Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 23.10 WIB itu dinilai sebagai peringatan serius akan bahaya kendaraan bermuatan berlebih terhadap keselamatan dan infrastruktur.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan pemerintah pusat langsung melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kejadian tersebut. Rapat khusus digelar untuk mendalami kronologi serta mengidentifikasi faktor utama penyebab robohnya jembatan.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena berkaitan langsung dengan komitmen pemerintah untuk meniadakan kendaraan ODOL atau zero ODOL yang akan berlaku efektif mulai Januari 2027,” ujar AHY, Selasa (10/2/2026).
Hasil evaluasi awal mengarah pada dugaan kuat bahwa jembatan tidak mampu menahan beban kendaraan yang melintas, yang melebihi kapasitas desain. Fenomena ODOL disebut masih menjadi persoalan laten yang berdampak luas, tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga keselamatan publik.
Menurut AHY, pemerintah tidak akan mengambil langkah sepihak atau semata-mata represif dalam penertiban ODOL. Penanganan persoalan ini harus dilakukan secara menyeluruh dan lintas sektor.
“Penertiban ODOL tidak cukup hanya dengan tindakan di lapangan. Ini harus melibatkan banyak stakeholder, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap pengemudi truk dan pelaku usaha angkutan. Penyusunan regulasi teknis akan melibatkan Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam pandangan AHY, persoalan ODOL bukan sekadar pelanggaran aturan lalu lintas, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa. Data kecelakaan menunjukkan keterlibatan kendaraan bermuatan berlebih masih terjadi hampir setiap hari di berbagai wilayah.
“Taruhannya bukan hal kecil, ini soal nyawa. Kita sering mendengar kendaraan ODOL mengalami rem blong dan menghantam pengguna jalan lain hingga menimbulkan korban jiwa,” ungkap AHY.
Selain risiko kecelakaan, dampak ekonomi juga tak kalah besar. Kerusakan jalan dan jembatan akibat ODOL memaksa negara mengalokasikan anggaran besar setiap tahun untuk perbaikan.
“Jalan dan jembatan adalah urat nadi ekonomi. Setiap tahun negara harus mengeluarkan puluhan triliun rupiah untuk perbaikan dan rotasi jalan akibat kerusakan yang sebagian besar disebabkan kendaraan ODOL,” katanya.
Pemerintah pun memastikan penertiban ODOL dilakukan secara bertahap dan terukur, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum. AHY menegaskan, kebijakan ini telah dirancang sejak lama dan bukan keputusan mendadak.
“Penegakan hukum harus adil. Tidak hanya sopir yang dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pemilik atau owner kendaraan. Mereka juga bertanggung jawab atas muatan berlebih yang menyebabkan kecelakaan dan kerusakan infrastruktur,” tutup AHY.














