Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Zinah, Dua Oknum ASN Divonis Lima Bulan

×

Zinah, Dua Oknum ASN Divonis Lima Bulan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinahan, oknum Pejabat Pemkab OKU Selatan beserta Wanita Selingkuhannya, MR (44) dan NS (39) akhirnya divonis lima bulan penjara, saat sidang berlangsung di PN Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumsel, Selasa (03/03/2023).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Syarifa Yana menerangkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 284 ayat 1 seperti yang didakwai JPU.

Keputusan hakim dengan memb
vonis lima bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Ada hak yang diberikan untuk mengambil sikap pikir – pikir dulu selama 7 hari dan berkordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya,” ungkap JPU, Febriansyah, saat ditemui seusai persidangan.

Sementara Yoyok Sudarmono, suami terdakwa sekaligus Pelapor mengatakan dirinya menerima putusan hakim.

“Saya berharap Pemkab OKU Selatan dan Pemprov Sumsel menindak tegas Oknum PNS, karena mereka yang telah dinilai mencoreng institusi dengan pemecetan,” tandasnya.

Peristiwa perzinahan ini terbongkar setelah keduanya, oknum pejabat OKU Selatan dan ASN, Dinas Kehutanan Provinsi, dijebak suami korban saat berada di Hotel Wyndham Palembang, pada Jumat (20/07/2022).