MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 500 gram dan 450 butir pil ekstasi logo cola-cola hasil ungkap beberapa bulan terakhir, dengan cara diblender dan dibuang di pembuangan akhir, Kamis (14/7/2022).
Pemusnahan tersebut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Tim Labfor Polda Sumsel, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry dan dua tersangka.
“Satu kasus kita ungkap di daerah Benteng Kuto Besak (BKB) dan yang satu lagi di daerah Boombaru. Mereka semua sebagai kurir dan pengedar ekstasi di Kota Palembang,” jelas Kompol Mario Ivanry.
Kompol Mario Ivanry menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dalam rangkaian pemberkasan.
“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan,” tukasnya.