[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Team Rutan Klas I Palembang bersama Polsek IB I, Koramil 418-02 dan BNNP Sumsel melakukan razia / sidak kamar hunian di Blok 6C, 7C, 1B, 2B, 6B, 24D, 25D, 2E, 3E, 6E Rutan Klas I Palembang. Petugas mengeledah barang yang dimiliki warga hunian yang ada di dalam kamar, Jumat (13/8/2021).
Razia yang berlangsung dari pukul 19.20 hingga pukul 20.55 WIB, dilakukan Ka Rutan, Mardan, didampingi Ka KPR, Yoshar Julizar, seluruh pejabat struktural dan staf rutan Kelas I Palembang, dengan mengeledah sekitar 10 kamar hunian, yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kerawanan, serta menyimpan barang-barang yang dilarang.
“Giat ini untuk meminimalisir benda-benda / barang-barang yang dilarang, untuk disimpan atau dimiliki WBP di dalam rutan, seperti handphone, narkoba, sajam ataupun benda-benda berbahaya lainnya yg dapat membahayakan petugas,” ungkap Ka Rutan Klas I Palembang, Mardan.