[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Team Rutan Klas I Palembang bersama Polsek IB I, Koramil 418-02 dan BNNP Sumsel melakukan razia / sidak kamar hunian di Blok 6C, 7C, 1B, 2B, 6B, 24D, 25D, 2E, 3E, 6E Rutan Klas I Palembang. Petugas mengeledah barang yang dimiliki warga hunian yang ada di dalam kamar, Jumat (13/8/2021).
Razia yang berlangsung dari pukul 19.20 hingga pukul 20.55 WIB, dilakukan Ka Rutan, Mardan, didampingi Ka KPR, Yoshar Julizar, seluruh pejabat struktural dan staf rutan Kelas I Palembang, dengan mengeledah sekitar 10 kamar hunian, yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kerawanan, serta menyimpan barang-barang yang dilarang.
“Giat ini untuk meminimalisir benda-benda / barang-barang yang dilarang, untuk disimpan atau dimiliki WBP di dalam rutan, seperti handphone, narkoba, sajam ataupun benda-benda berbahaya lainnya yg dapat membahayakan petugas,” ungkap Ka Rutan Klas I Palembang, Mardan.

Mardan menambahkan, kegiatan ini dilakukan, tidak hanya sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban saja, namun dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76.
“Tujuannya agar dapat menciptakan suasana yang aman serta kondusif bagi warga binaan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergitas yang dibangun Rutan Kelas I Palembang, dengan instansi dan badan terkait, harapannya agar bersama bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palembang,” tukas Mardan.
Ka Rutan Klas 1 Palembang, Mardan melalui Ka KPR, Yoshar Julizar menjelaskan, setidaknya puluhan handphone, korek api, cukuran, kabel dan lainnya diamankan.
“Kita amankan 16 buah HP Android, lima handphone Senter, 13 buah charger, 10 buah headset, lima kabel charger, dua gunting kuku, 17 buah sendok stainles, 17 buah korek api gas, satu Batre hp, tiga rangkaian kabel, speaker, 14 cukuran, 2 case hp, delapan paku 3”, dua ikat pinggang dan satu kipas angin rusak,” bebernya.
Mengenai sanksi, lanjut Yoshar Yulizar, akan menerapkan sesuai aturan.
“Warga hunian yang melanggar kita berikan sanksi administratif. Yang namanya masuk dalam register F, tidak bisa mendapatkan Hak Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB),” tegasnya.














