11 Saksi Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Dodi Alex Noerdin

Kuasa Hukum Dodi Reza, Imam SH MH, membenarkan keterangan saksi Eliza.

“Ya uang sebesar Rp.1,5 Miliar diperuntukan membayar jasa Kuasa Hukum Alex Noerdin yang terjerat kasus PDPDE,” ujar Imam.

Sementara itu dalam fakta persidangan saksi Rico Perdana selaku Direktur PT Ricky Kencana Sukses Mandiri mengatakan, sepengetahuannya ada pembagian fee di Dinas PUPR Muba, untuk mendapatkan proyek.

“Untuk besarannya 2-10 persen, saat itu pada tahun 2020. Saya ditawari Irvan proyek jembatan dengan nilai Rp 4,9 miliar. Irvan selaku PPK meminta uang Rp 500 juta untuk keperluan dinas, setelah itu Rp 200 juta yang saya sebut sebagai Fee untuk Kepala Dinas PUPR Muba, saya berikan kepada Irvan dalam bentuk cash. Saya memberikan uang tersebut setelah proyek berjalan,” terangnya.

Dilanjutkannya, proyek ditahun 2020 dengan nilai Rp 4,9 miliar, karena belum selesai, akhirnya dilanjutkan tahun 2021 yang dikerjakan diawal bulan dengan nilai pagu Rp 24 miliar lebih.

“Untuk fee sendiri disepakati dari nilai pagu sebesar Rp 2,2 miliar untuk Bupati dan Irvan selaku PPK menyarankan agar fee tersebut diserahkan ke Badruszaman, namun uang Fee tersebut belum sempat diserahkan, karena keburu terkena OTT KPK,” ujar Rico.

Bagikan :

Pos terkait