MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan Korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tahun anggaran 2021, dengan tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (18/5/2022).
Dihadapan majelis hakim, Yoserizal SH Hum, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 11 orang saksi, salah satunya ibunda dari terdakwa Dodi Reza Alek Noerdin, Sri Eliza Alek, yang digelar secara virtual.
Dalam persidangan saksi Eliza, mengatakan, uang yang disita JPU KPK RI dalam OTT Bupati Muba, beberapa waktu lalu menjelaskan kalau uang tersebut adalah miliknya.
“Saya ada buktinya, pada saat saya menarik uang Rp 1,2 Milyar di BCA dan saya sudah menunjukan rekening koran ke pihak penyidik KPK pada saat itu,” jelasnya.
Eliza menambahkan, uang Rp 1,2 Milyar tersebut, rencananya akan dipergunakan untuk membayar jasa kuasa hukum suaminya.
“Sisa Rp 300 juta yang saya dapat dari bantuan dari keluarga saya, jadi total yang disita KPK Rp 1,5 milyar. Semua itu milik saya, untuk membayar kuasa hukum suami saya (Alex Noerdin) sebesar Rp 1,5 Milyar dan bukan uang milik Suhandi,” ujar saksi.
Kuasa Hukum Dodi Reza, Imam SH MH, membenarkan keterangan saksi Eliza.
“Ya uang sebesar Rp.1,5 Miliar diperuntukan membayar jasa Kuasa Hukum Alex Noerdin yang terjerat kasus PDPDE,” ujar Imam.
Sementara itu dalam fakta persidangan saksi Rico Perdana selaku Direktur PT Ricky Kencana Sukses Mandiri mengatakan, sepengetahuannya ada pembagian fee di Dinas PUPR Muba, untuk mendapatkan proyek.
“Untuk besarannya 2-10 persen, saat itu pada tahun 2020. Saya ditawari Irvan proyek jembatan dengan nilai Rp 4,9 miliar. Irvan selaku PPK meminta uang Rp 500 juta untuk keperluan dinas, setelah itu Rp 200 juta yang saya sebut sebagai Fee untuk Kepala Dinas PUPR Muba, saya berikan kepada Irvan dalam bentuk cash. Saya memberikan uang tersebut setelah proyek berjalan,” terangnya.
Dilanjutkannya, proyek ditahun 2020 dengan nilai Rp 4,9 miliar, karena belum selesai, akhirnya dilanjutkan tahun 2021 yang dikerjakan diawal bulan dengan nilai pagu Rp 24 miliar lebih.
“Untuk fee sendiri disepakati dari nilai pagu sebesar Rp 2,2 miliar untuk Bupati dan Irvan selaku PPK menyarankan agar fee tersebut diserahkan ke Badruszaman, namun uang Fee tersebut belum sempat diserahkan, karena keburu terkena OTT KPK,” ujar Rico.