BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

1388 Napi Lapas Merah Mata Terima Remisi Khusus, Satu Napi Bebas

×

1388 Napi Lapas Merah Mata Terima Remisi Khusus, Satu Napi Bebas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebanyak 1388 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Merah Mata Palembang menerima remisi khusus (RK), dalam rangka memperingati hari raya keagamaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Ini diungkapkan Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang, Veri Johannes, Senin (31/3/2025).

Veri Johanes menjabarkan, 1388 napi menerima remisi khusus, baik itu remisi khusus satu ataupun remisi khusus dua.

“Ada 1387 napi yang menerima remisi khusus satu, dan satu napi penerima remisi khusus dua yaitu pengurangan masa pidana dan langsung bebas. Jadi totalnya ada 1388 napi menerima remisi khusus,” papar Veri saat diwawancarai wartawan.

Veri Johanes menambahkan, remisi ada tiga macam, yaitu remisi khusus, remisi umum dan remisi dasawarsa.

Remisi khusus, diberikan dalam rangka memperingati hari raya agama, seperti saat hari lebaran Idul Fitri.

“Lalu, remisi khusus juga dibagi menjadi dua, yaitu remisi khusus satu, berupa pengurangan masa pidana dan remisi khusus dua, berupa pengurangan masa pidana sekaligus langsung bebas,” ungkap Veri Johanes.

Kalapas kelas I Merah Mata itu menerangkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh napi untuk mendapatkan remisi. Salah satunya berkelakuan baik selama di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.

“Untuk mendapatkan remisi, administrasi harus terpenuhi, berkelakukan baik baik dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” tukasnya.