15 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 kepada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama hindu yang tersebar di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ilham dalam siaran persnya, Senin pagi (11/3).

Ilham merinci bahwa 15 penerima remisi tersebut adalah 13 Narapidana dan 2 Anak Binaan. “Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian yakni berjumlah 14 orang dan penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas hanya 1 (satu) orang. Mereka semuanya adalah laki-laki,” jelasnya.

Dilanjutkan Ilham, penerima RK-I yakni 5 orang yang menerima remisi 15 hari, 8 orang menerima remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. Sisanya, 1 orang penerima RK-II memperoleh remisi 1 bulan dan langsung bebas.

Penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura yakni 6 orang. Lalu Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIA Banyuasin masing-masing 1 orang, Lapas Kelas IIB Kayuagung 2 orang, dan Rutan Kelas IIB Baturaja sebanyak 3 orang.

Bagikan :

Pos terkait