15 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

“Sisanya, anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang penerima Remisi 15 hari sebanyak 2 orang,” lanjutnya.

Menurut Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang tersebut, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terangnya.

Pemberian remisi ini, lanjut Kakanwil, juga sebagai solusi mengatasi over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan selama ini. “Per 8 Maret 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel adalah 16.025 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang. Total over kapasitasnya adalah 250%. Tentu pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi angka over tersebut,” pungkas Ilham.(*)

Bagikan :

Pos terkait