16 PNS Ajukan Cerai, Inspektorat Batanghari : Umumnya Guru

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batanghari yang mengajukan gugatan cerai sebanyak 16 orang. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt. Inspektur Akmaludin saat dikonfirmasi mattanews.co di ruang kerjanya Jalan Jendral Sudirman Muara Bulian, Senin (28/03/2022).

“Kalau 2021 itu kurang lebih 16 orang jumlahnya yang mengajukan proses perceraian, 15 orang Perempuan dan 1 laki-laki,” kata Plt. Inspektur Akmaludin.

Dijelaskannya, 16 orang tersebut hanya mengajukan proses izin melakukan perceraian, namun Inspektorat sebagai benteeng terakhir dalam hal ini berperan sebagai pemediasi.

“Perceraian itu diajukan yang bersangkutan melalui OPD, tidak mesti langsung bercerai karena proses cerai ada di Pengadilan Agama. Kita Inspektorat sebagai benteng terakhir untuk kawan-kawan PNS yang mengajukan perceraian sesuai dengan undang-undang itu punya peran untuk melakukan mediasi,” tutu Akmal.

“Karena apabila kita bisa melakukan mediasi untuk kembali rujuk, kembali utuh keluarganya itu lebih baik ya. Prosesnya panjang. Faktor dan dampaknya banyak, anak, keluarga dan lain sebagainya,” sambung Akmal.

Bagikan :

Pos terkait