BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

17.597 Penindakan hingga September 2026, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital dan Buru Pelanggaran WNA

×

17.597 Penindakan hingga September 2026, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital dan Buru Pelanggaran WNA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026. Di tengah tingginya angka penindakan tersebut, Imigrasi memperkuat pengawasan berbasis digital melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Penguatan sistem digital ini diarahkan untuk meningkatkan akurasi data, mempercepat deteksi dini, serta mempermudah pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri.

Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kualitas data dan integritas petugas di lapangan.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

APOA digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Integrasi tersebut mendukung upaya pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Di sisi lain, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran menggunakan fitur geotagging.

Melalui sistem ini, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

17.597 Tindakan Administratif, 89 Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian

Data penindakan sepanjang Januari–September 2026 menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian masih menjadi aspek penting dalam penegakan hukum terhadap orang asing di Indonesia.

Dari total 17.597 tindakan administratif keimigrasian yang dilaporkan Ditjen Imigrasi, rinciannya mencakup 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menegaskan, pemanfaatan teknologi digital harus diikuti profesionalisme dan integritas petugas agar pengawasan maupun penindakan berjalan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.

Penguatan pengawasan digital tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat, dengan mengedepankan penegakan aturan secara tegas serta pelayanan yang humanis.

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra