MATTANEWS.CO, KARO – Pemerintah Kabupaten Karo mengusulkan 19 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Usulan tersebut terdiri atas 18 Ranperda dari pemerintah daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Karo.
Usulan itu disampaikan Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo. Dalam agenda yang sama, Bupati juga menyampaikan nota penjelasan Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Karo Tahun 2026.
Untuk Propemperda 2026, perubahan kedua mencakup 22 Ranperda, dengan rincian 20 usulan Pemerintah Kabupaten Karo dan dua Ranperda inisiatif DPRD.
Sejumlah bidang masuk dalam daftar pembahasan, antara lain pendidikan, perlindungan penyandang disabilitas, ketahanan pangan, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, usulan Propemperda 2027 mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Di antaranya pembangunan industri, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, perpustakaan, dan pengelolaan keuangan daerah.
Penguatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Malem juga menjadi salah satu materi yang diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah tersebut.
Dari 18 Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah untuk 2027, sebanyak 11 merupakan usulan yang belum selesai diproses dalam Propemperda 2026. Empat Ranperda lainnya merupakan usulan baru, sedangkan tiga masuk kategori daftar kumulatif terbuka.
Penyusunan Propemperda 2026 dan 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Karo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo atas sinergi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Kabupaten Karo.
Seluruh usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.














