BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 Kasus Perampokan Alfamart Prabumulih Terungkap, Ada Kisah Menarik

×

2 Kasus Perampokan Alfamart Prabumulih Terungkap, Ada Kisah Menarik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Akhirnya kerja keras Satreskrim Polres Prabumulih berbuah hasil, dua kasus perampokan TKP Alfamart Jalan Lingkar dan TKP Depan Rumah Makan Siang Malam Cambai Kota Prabumulih beberapa bulan lalu berhasil terungkap dengan menangkap 3 tersangka dalam perkara ini.

Pembobol dua Alfamart Prabumulih, dan berhasil menangkap tiga pelakunya. Pertama kali berhasil diringkus adalah Kristian Supriadi (KS) alias Kayel (30) warga Jalan Aru Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Keyel adalah karyawan Alfamart Belitung, Provinsi Babel dia merupakan otak pembobolan Alfamart di depan RSUD Prabumulih. Ia dijemput Timsus Satreskrim di Belitung, Sabtu (1/4/2023).

Usai menangkap pelaku pertama, barulah ditangkap pelaku lainnya, Deny Saputra alias Dedek (26), warga Jalan Alipatan Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara dan Emon Saputra (29) warga Jalan Kemuning Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Sedangkan, lokasi kedua aksi pembobolan Alfamart di depan RM Siang Malam otaknya adalah Deny Saputra alias Dedek.

Usai ditangkap ketiganya, langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dua kali aksinya, para pelaku berhasil mengumpulkan uang ratusan juta. Dan, hasilnya dibagi tiga dan telah habis digunakan buat berfoya-foya di tempat hiburan malam di Palembang.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdkardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dan Kasi Humas, AKP Djumiati SH menjelaskan, kalau ketiga pelaku masih bersaudara.

“Iya, salah satu pelaku adalah Kepala Toko Alfamart di Belitung, KS Adalah, otak pelaku pembobol Alfamart RSUD Prabumulih. Pelaku pertama, berhasil kita tangkap adalah KS,” terangnya di Pers Release di Mapolres Prabumulih, Selasa (4/4/2023).

Kata dia, otak pelaku di Alfamart depan RM Siang Malam Cambai, yaitu Dedek.

“Juga, telah kita tangkap bersama ES. Ketiganya, dijerat Pasal 365 KUHP ancamannya di atas 7 tahun penjara. Kita menyita sejumlah barang bukti, termasuk pistol jenis FN merupakan airsoft gun,” pungkas Kasat.