HUKUM & KRIMINAL

2 Pelaku Curanmor di Parkiran Musala Ditangkap

×

2 Pelaku Curanmor di Parkiran Musala Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anjas

TEBINGTINGGI, Mattanews.co – Aparat kepolisian Polsek Rambutan berhasil menangkap dua pelaku curanmor di parkiran musala kantor Camat Tebing Tinggi.

Kedua pelaku AS (29) dan MFS (30), melakukan aksinya pada hari Senin (30/11/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap di hari Selasa (1/12/2020), sekitar pukul 03.00 WIB.

Keduanya ditangkap atas laporan korban Kelvin Budianto Dolok Sari (19), seorang mahasiswa yang memarkirkan motornya di lokasi kejadian.

Kapolsek Rambutan AKP Samosir membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus curanmor tersebut. Diakuinya, korban melaporkan ke Polsek Rambutan karena merasa di rugikan berkisar Rp13 juta.

“Setelah menerima pelaporan, kita melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mencari sepeda motor yang telah dicuri kedua tersangka. Lalu petugas kita berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti tersebut,” katanya.

“Kedua pelaku saat ini sudah di tahan di Polsek Rambutan. Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 363 dari KUHPidana, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Lintang