MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gelaran siaran pers kasus tindak pidana perbankan yang dilaksanakan di gedung Presisi Mapolda Sumsel turut serta menghadirkan dua pelaku VM (34) dan AW (35) yang merupakan pegawai bank itu sendiri. Jumat (24/02/23).
Adapun modus kedua pelaku yakni memindahkan uang dari rekening korban ke rekening milik tersangka melalui atm milik korban dan mencegat nasabah didepan pintu masuk bank.
VM (34) oknum customer service Bank BRI Tanjung Sakti Cabang Pagaralam Provinsi Sumatra Selatan dengan modus menguras uang nasabah bank dengan cara tidak menyerahkan kartu ATM dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan di BRI unit Tanjung Sakti, Pelaku gunakan ATM untuk penarikan saldo atau transfer e-channel tanpa diketahui oleh nasabah.
Adapun pelaku kedua AW (35) dengan modus mencegat nasabah didepan pintu masuk Bank, Nasabah yang ingin menabung kemudian pelaku menuliskan secara manual sejumlah uang yang disetorkan nasabah sebagai bukti penerimaan setoran tanpa print out data transaksi melalui teller, Dengan alasan sedang ada gangguan.