2 Pemuda di Tulungagung Disergap Polisi, Ribuan Pil Dobel L Diamankan

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Dua orang pemuda di Tulungagung diduga mengedarkan barang haram disergap anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur pada pada Senin (16/1/2023).

Penyergapan dilakukan oleh petugas pada dua tempat berbeda. Diketahui, kedua pemuda itu masing-masing berinisial EEM (30) berdomisili Kecamatan Campurdarat, sedangkan satunya berinisial MTA (34) beralamat Kecamatan Gondang. Keduanya sama-sama berasal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mohammad Anshori, S.H., mengatakan peristiwa penangkapan terjadi sekira pukul 12.30 WIB.

“Benar, EEM diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung seusai melakukan transaksi narkoba dirumahnya,” ucap Anshori sapaan akrab melalui keterangan tertulis diterima mattanews.co, Rabu (18/1/2023) Malam.

“Dari pengembangan kasus, tak berselang lama kemudian MTA juga diringkus petugas,” imbuhnya.

Anshori menambahkan sebenarnya penangkapan kedua pemuda tersebut berasal adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Campurdarat wilayah hukum Polres Tulungagung.

Berbekal mengantongi ciri-ciri, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil, tak ingin buruan lepas, petugas langsung menyergap diduga pelaku EEM saat berada dirumahnya seusai melakukan transaksi pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan diduga pelaku itu, petugas amankan barang bukti diantaranya berupa 1 poket sabu dalam bungkus plastik klip kecil, 1 pipet kaca berisi sabu bekas dibakar, 1 buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol plastik, 1 buah korek api gas warna hitam, 1 buah timbangan digital merk pocket scale,” sambungnya.

“Selain itu, 3000 butir pil dobel L dalam bungkus 3 buah botol plastik, 2 butir pil dobel L dalam bungkus plastik, 1 lembar kertas transfer (resi), uang tunai Rp. 200.000,-, 1 buah bungkus rokok gudang garam surya, 6 butir Alparzolam, 1 butir pil Diazepam, dan 1 buah HP merk Redmi,” kata Anshori menambahkan.

Pilihan Pembaca :  Kadinkes Berikan Sanksi Tegas, Mobil Ambulance Digunakan Untuk Fasilitas Hantaran Pernikahan

Lebih lanjut Anshori menjelaskan pada saat dilakukan interogasi oleh petugas, diduga pelaku EEM menyebut temannya yang beralamat di wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

“Tanpa berpikir panjang, informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas. Akhirnya seorang pemuda inisial MTA (34) diringkus tanpa ada perlawanan dirumahnya di Desa Notorejo Kecamatan Gondang sekira pukul 15.30 WIB,” terangnya.

“BB yang diamankan dari pelaku diantaranya berupa 131 butir pil dobel L, 1 buah handphone merk Oppo warna, merah, uang tunai Rp. 300.000,- diduga dari hasil penjualan tersebut, 1 buah cepuk plastik warna, biru muda,” imbuhnya.

Menurut Anshori, oleh petugas kedua pemuda yang diduga mengedarkan barang haram digelandang ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Sementara waktu 2 pemuda diduga sebagai pengedar itu mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku EEM bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal Pasal 197 subsider Pasal 198 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” sambungnya.

“Adapun MTA bakal dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutup Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung Polda Jawa Timur.

Pos terkait