5 Tahun Buron, Direktur PT SGP Ditangkap Tim Tabur Kejari Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali berhasil menangkap dan mengamankan Buronan Kasus penggelapan pajak atas nama Iwan Setiawan yang telah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 dalam kasus penggelapan pajak daerah yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih, Rabu (18/1/2023).

Terdakwa Iwan Setiawan berhasil di tangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) saat berada ditempat kerjanya yang berada di wilayah Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Kabupaten Banyuasin.

Saat diwawancarai melalui Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, mengatakan dan membenarkan bahwa pada hari ini tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menangkap DPO yang telah buron selama 5 tahun terhitung dari tahun 2018-2023 atas nama Iwan Setiawan di Desa Cinta Manis Baru kabupaten Banyuasin.

“Iwan Setiawan ini Buronan dan merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang mana Iwan Setiawan ini telah divonis 1 penjara dan Iwan Setiawan ini merupakan Direktur PT.Astika Mas dan terpidana didakwa dalam pasal 39 ayat (1) huruf i undang-undang nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah 4 kali, terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Fandie.

Bagikan :

Pos terkait