Kejari Aceh Tamiang Belum Bisa Menyimpulkan Ranah Korupsi atau Tidak

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Dugaan Korupsi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, belum dapat memastikan
apakah dikategorikan ranah korupsi atau tidak, terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 994,5 juta, Rabu (15/7/2021).

“Kita masih bekerja, tentunya melihat bukti-bukti yang ada, jadi tidak mau mengomentari lebih jauh pernyataan praktisi hukum tersebut (Bambang Antariksa-red),” jelasnya.

Agung mengatakan, jika dalam LHP BPK-RI ditemukan adanya kerugian, maka terlebih dahulu diselesaikan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) yaitu inspektorat Kabupaten.

“Ada aturan tenggang waktu yang diberikan BPK kepada Daerah untuk menindak lanjuti rekomendasi BPK,” ujar Kejari.

Agung menjelaskan, sebelumnya temuan BPK langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi, namun belakangan ini, dikarenakan ada semacam keluhan dari sebagian Kepala Daerah yang pernah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, karena tidak bisa menyerap anggaran secara maksimal, disebabkan ketakutan masuknya keranah korupsi sehingga diperiksa oleh KPK, kepolisian dan Kejaksaan .

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait