Dugaan Gratifikasi, Ketua DPRD Purwakarta di Periksa Kejari Selama 3 Jam

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Unsur Pimpinan DPRD Purwakarta Yakni, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Warseno penuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis (09/02/2023).

Kedua unsur pimpinan itu tiba memasuki Kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 10.14 WIB, dan baru keluar dari kantor tersebut sekitar pukul 13.16 WIB dan disambut puluhan wartawan yang telah lama menunggu dihalaman Kantor Kejari Purwakarta.

Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi mengatakan Pertama saya sangat mengapresiasi sekali kepada Kejari Purwakarta, yang begitu cepat tanggap ketika ada pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan Gratifikasi.

“Barusan saya sudah diperiksa selama 3 jam,” ucap Amor, sapaan akrab ketua DPRD itu pada media, Kamis (09/02/2023).

Kemudian Amor menuturkan dirinya diberikan pertanyaan sesuai dengan surat yang diterbitkan, apakah dirinya menerima gratifikasi atau tidak, ataupun pemberian dari pihak lain.

“Saya nyatakan TIDAK. Cukup jelas, dan cuma itu pertanyaannya. Sedangkan untuk pertanyaan yang lainnya seputar kegagalan rapat Paripurna pertanggungjawaban tahun 2021 anggaran perubahan,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait