BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga ‘Nipu’ Pegawai OJK Sumbagsel Dilaporkan Polisi

×

Diduga ‘Nipu’ Pegawai OJK Sumbagsel Dilaporkan Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG – Kesabaran FT (40) dalam menunggu itikat baik oknum pegawai OJK Sumbagsel, JN untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sudah diambang batas. Puncaknya pengusaha itu ditemani penasehat hukumnya, M Novel Suwa melaporkannya ke Mapolda Sumsel, Selasa (16/6/2026).

Dalam laporan yang tertuang dalam bukti : LP/B/929/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, korban menjelaskan terjadinya transaksi jual beli mobil jenis Toyota Yaris 1.5 G CVT Tahun 2017 Nopol 1828 US warna Merah Metalik, di Kantor BFI Veteran pada Senin (12/1/2026) pukul 13.00 WIB.

“Awalnya rekan klien kami IQ datang menemui klien kami dirumahnya, untuk menawarkan mobil milik terlapor JN. Kemudian, sore harinya JN, IQ dan klien kami sepakat bertemu di Coffe Leberica The Sultan,” papar M Novel Suwa, kepada wartawan.

Sesampainya disana, lanjut Novel Suwa, terjadilah kesepakatan harga atas mobil tersebut sebesar Rp 106 juta.

“Deal harga mobil itu sebesar Rp 106 juta. Klien kami melakukan membayar pertama Rp 90 juta dikarenakan BPKB mobil masih dalam agunan BFI Finance Palembang. Janji terlapor akan memberikan surat mobil itu dalam waktu satu hingga dua minggu kedepan,” ujarnya.

Setelah waktu yang ditentukan lewat, kliennya mempertanyakan kembali surat penting mobil tersebut kepada terlapor.

“Dua minggu kemudian, tepatnya tanggal 30 Desember 2025, terlapor menghubungi korban kembali dengan maksud meminta sisa pembayaran sebanyak Rp 16 juta melalui transfer, dengan alasan ada keperluan mendesak. Klien kami pun memenuhi permintaan terlapor. Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2026 klien kami mempertanyakan langsung kepada BFI Finance ternyata sisa hutang milik terlapor sebesar Rp 60 juta, bukan Rp 30 juta seperti yang dikatakannya. Jadi hingga saat ini klien kami belum juga menerima BPKB mobilnya, padahal pembayaran sudah dilakukan lunas,” tandasnya.

Novel Suwa menambahkan, sebelum melaporkan secara resmi, pihaknya telah melakukan somasi kepada terlapor.

“Kita sudah somasi terlapor sebanyak tiga kali, namun tidak ada tanggapan sama sekali, sehingga kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’mun Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban tanggal 15 Juni 2026, dilaporkan pukul 19.53 WIB dengan
Nomor : LP/ B/929/VI/2026/SPKT/ Polda Sumatera Selatan.

“Perkaranya masih dalam proses Ditkrimum Polda Sumsel,” tukasnya.