MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, yang menjerat terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh jaksa penuntut KPK RI serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh advokadnya masing-masing menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Robi Vitergo dan terdakwa Parwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf b atau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa Robi Vitergo dan Parwanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan,” tegas hakim.
Usai mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kedepan, untuk menentulan sikap, terima, pikir-pikir atau banding.
Setelah sidang berakhir, Istri terdakwa Robi Vitergo tampak menangis dan tidak menerima terhadap amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, menurutnya suminya tidak menikmati sepeserpun aliran uang.
“Kamu tidak merasakan kami sebagai istri suami kami jadi korban, tidak ada sepeserpun aliran dana yang kami nikmati,” urainya sambil berteriak.
Sebelumnya, jaksa KPK RI menuntut para terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sidang putusan untuk kedua terdakwa ini, menjadi babak akhir perkara dugaan Korupsi Fee Pokir DPRD OKU jilid III, bahkan disela-sela pembacaan amar tuntutan dan pembacaan amar putusan sempat diwarnai aksi demo.
Meminta KPK untuk kembali melakukan penetapan tersangka Teddy Mailwansyah sebagai tersangka selanjutnya (Jilid IV), meihat fakta persidangan dalam keterangan Nopriansyah selaku mantan Kadis PUPR OKU sekaligus terpidana dalam perkara yang sama.
Dimana dalam keterangannya, Nopriansyah mengatakan, Teddy Mailwansyah sempat memintah dirinya untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp 300 juta, tidak sampai disitu saja, saat Teddy Mailwansyah sudah dilantik sebagai Bupati, sang Bupati juga meminta uang sebeaar Rp 150 juta untuk THR Lebaran pada 20 Pebruari 2025, terang Nopriansyah saat memberikan keterangan dihadapan jaksa penuntut KPK.
Meski keterangan tersebut sempat dibantah Teddy Mailwansyah saat hadir sebagai saksi dalam perkara ini, saat diwawancarai dirinya membantah pernyataan Nopriansyah terkait permintaan sejumlah uang tersebut.
“Insyaallah tidak terkait dan tidak ada permintaan uang tersebut,” ungkapnya, Selasa 14 April 2026.














