* Merugikan Negara Hingga Rp 2,6 Miliar Lebih
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,5 miliar lebih, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (26/9/2023).
Sidang anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN), memasuki agenda dakwaan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Ir Laurencus Sianipar, Mantan Dirut PT BMU periode tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita, mantan kepala keuangan PT BMU periode 2016-2017, dihadapan majelis hakim, Sahlan Effendi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama, serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada, tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja, selaku induk perusahaan.