BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 Terdakwa Korupsi Bawaslu Divonis 2 Tahun Penjara, Akankah Perkara Korupsi Dispora OKI Berlanjut?

×

2 Terdakwa Korupsi Bawaslu Divonis 2 Tahun Penjara, Akankah Perkara Korupsi Dispora OKI Berlanjut?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan Pemilihan Umum Kabupaten OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar Jumat (14/11/2025). Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp4,7 miliar.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing SH MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dan kedua terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sebagaimana dakwaan JPU OKI.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi masing-masing berupa pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas hakim dalam persidangan.

Para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara sebelumnya.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan sejak 29 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2018 di Kantor Panwaslu OKI, Jalan Letnan Darna Jambi, Kayu Agung. Keduanya disebut melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

Perkara korupsi ini telah menyeret sejumlah pihak dalam beberapa rangkaian persidangan sebelumnya. Kejari OKI juga dinilai konsisten mendalami kasus tersebut hingga menetapkan beberapa tersangka.

Di sisi lain, publik kini mempertanyakan apakah Kejari OKI akan kembali mengembangkan perkara korupsi lain yang terjadi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Perkara tersebut sebelumnya menyeret empat terdakwa:

Imam Tohari, Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan

Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan

Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora 2022

Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI 2022

Apakah penanganan perkara Dispora OKI ini akan berlanjut dan kembali diselidiki untuk mengungkap aktor lain yang diduga terlibat? Warga menantikan langkah hukum berikutnya dari Kejari OKI.