MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU memasuki babak krusial. Dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU, dituntut masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/4/2026).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Fauzi Isra SH MH itu berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan. Di hadapan majelis hakim, jaksa KPK menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana badan, tuntutan ini mempertegas posisi jaksa bahwa praktik “fee pokir” yang melibatkan penyelenggara negara bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.
Di luar ruang sidang, jaksa KPK M. Takdir memberi sinyal kuat bahwa perkara ini belum berakhir. Ia membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus ke tahap berikutnya.
“Kita lihat fakta persidangan. Ada nama-nama yang muncul dan itu menjadi bagian yang akan didalami,” ujarnya singkat, mengisyaratkan potensi munculnya tersangka baru dalam apa yang disebut sebagai “Jilid IV”.
Dalam dakwaan, Parwanto dan Robi Vitergo disebut menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB, didakwa sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor.
Perkembangan sinyal “Jilid IV” ini menjadi sorotan, mengingat praktik dana pokir kerap menjadi pintu masuk jejaring korupsi yang lebih luas, melibatkan banyak pihak lintas peran.














