MATTANEWS CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi penerimaan uang kas Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat yang menjerat dua orang terdakwa akhirnya divonis masing-masing dwngan pidana penjara selama 1 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN Palembang, Senin (26/1/2026)
Adapun kedua orang terdakwa tersebut yaitu Jonidi Sohri selaku Kepala Desa Muara Dua dan juga selaku Bendahara Forum Kades dan terdakwa Nahudin selaku Kepala Desa Padang Pangun yang merangkap Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing, SH MH menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jonaidi Sobri dan terdakwa Nahudin dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta, subsider 50 hari kurungan,” tegas hakim saat sampaikan amar putusan.
Usai bacakan amar putusan, kedua terdakwa menyatakan sikap menerima dengan hasil putusan, sementara itu JPU Kejari Lahat menyatakan sikap pikir-pikir.
Dalam sidang swbelumnya, JPU Kejari Lahat menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu Tim penasihat hukum terdakwa yaitu Misnan Hartono SH MH didampingi Altarik SH menyampaikan apresiasi terhadap putusan dari majelis hakim.
“Pandangan kami, putusan ini sudah cukup adil dan kami menyatakan menerima dengan hasil putusan tersebut,” urai Misnan.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada JPU, majelis hakim, serta pihak-pihak yang telah memberikan dukungan, mulai dari rekan-rekan kepala desa di Kabupaten Lahat hingga keluarga terdakwa, kliennya telah menjalani masa penahanan sejak Juli 2025 yang lalu.
“Kalau dihitung, para terdakwa sudah 6 bulan jalani penahanan, dengan putusan 1 tahun, maka dua pertiganya sekitar 9 bulan,” ungkapnya..
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung, dimana dalam operasi tersebut, jaksa mengamankan uang tunai Rp 65.850.000 yang diduga berasal dari setoran para kepala desa.
Jaksa menegaskan, Forum Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum maupun anggaran dalam APBDes, sehingga praktik pengumpulan dana tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.














