BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 Terdakwa Terjerat Perintangan Penyidikan Internet Desa PMD Muba Dituntut 4 Tahun Penjara 

×

2 Terdakwa Terjerat Perintangan Penyidikan Internet Desa PMD Muba Dituntut 4 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, akhirnya menuntut dua terdakwa yaitu Maulana dan Muhzen, yang terjerat dalam perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba 2019–2023, yang digelar di Pengadilan Negwei (PN) Pelembang, Rabu (8/10/2025).

Penbacaan amar tuntutan disampaikan langsung oleh JPU Kejari Muba, dihadapan majelis hakim yang diketui Kristanto Sahat SH MH, serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Muba menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dalam pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maulana dengan hukuman 4 tahun penjara, dan untuk terdakwa Muhzen dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 150 juta Subsider 3 bulan,” tegas JPU.

Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU Kejari Muba, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Akibatnya, proses pengungkapan kasus besar yang menyeret terpidana Richard Cahyadi Cs menjadi terhambat.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus perintangan penyidikan ini menjadi salah satu sorotan utama publik, karena memperlihatkan bagaimana praktik rekayasa hukum kerap dilakukan dalam upaya menyelamatkan pelaku korupsi kelas kakap.

Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan memberikan vonis yang setimpal bagi para terdakwa yang terbukti mencoba merusak proses penegakan hukum.