BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 Terdakwa Terjerat Perkara Dugaan Korupsi Disperindag Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar Jalani Sidang Perdana

×

2 Terdakwa Terjerat Perkara Dugaan Korupsi Disperindag Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang menjerat terdakwa Brisvo Diansyah selaku Plt Kadisperindag PALI, dan tetdakwa Muhtanzi Basyir selaku pihak ketiga, yang diperkirakan merugikan keuang negara sebesar Rp 1,7 miliar, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pelembang, Kamis (28/8/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam dakwaannya JPU Kejari Palembang menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terjerat dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat pada anggaran tahun 2023.

Total pagu anggaran proyek ini sendiri senilai Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel menyatakan, dalam perkara ini terjadi terjadi penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Adapun modus yang dilakukan oleh para tetdakwa, menurut JPU diduga terjadi dugaan mark up dan belanja fiktif dalam sejumlah kegiatan, diantara lain pada delapan agenda pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, dan dugaan penyimpangan mencakup pengadaan alat tulis kantor, biaya cetak, publikasi, hingga honorarium narasumber, dan semua dilakukan tanpa mekanisme lelang dan diduga melalui penunjukan langsung.

“Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan itu terlaksana dan semua dilakukan tanpa melalui mekanisme,” ungkap JPU saat sampaikan dakwaan.

Atas perbuatan terdakwa, Brisvo dan Muhtanzi didakwa dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.