MATTANEWS.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) Jambi meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam menghentikan operasional sementara selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk menghormati umat Muslim, agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
“Kami meminta seluruh bentuk hiburan malam dihentikan sementara selama bulan suci Ramadhan guna menghormati umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” ujar Maulana, Senin (16/2/2026).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.aw SE ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas selama bulan puasa.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat bersama Pemkot Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para camat se-Kota Jambi.
Dalam SE tersebut, Pemkot menetapkan penghentian sementara seluruh kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke. Kebijakan ini berlaku mulai H-3 atau 15 Februari 2026 hingga H+3 atau 23 Maret 2026, yakni tiga hari sebelum puasa hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, Pemkot Jambi juga mengimbau pemilik pusat perbelanjaan agar meminta karyawan Muslim mengenakan busana bernuansa Ramadhan. Usaha kuliner diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat tidak mencolok dan menggunakan tirai penutup.
Tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.
Wali Kota Maulana mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meningkatkan kualitas ibadah, mempererat ukhuwah, serta memperbanyak kegiatan keagamaan seperti Shalat Tarawih berjamaah dan tadarus Al-Qur’an di masjid maupun mushala.














