21.032 Berkas Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Imigrasi Putussibau Dimusnahkan


oleh
Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra
Keterangan: Suasana pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian tahun anggaran 2023 di kantor Imigrasi setempat, Rabu (30 Agustus 2023) - (Foto: Bayu Hary Widodo)

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian tahun anggaran 2023.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Syamsuddin , Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ary Widya Anitasari, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI , Fitriah Agustiani serta Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Herman Agus WKP.

Arsip Fisik Substantif yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan.

Melalui kegiatan ini , Kantor Imigrasi Putussibau melakukan pemusnahan arsip yang telah disimpan dalam kurun waktu 2015 – 2020 sebanyak 21.032 berkas yang terdiri dari arsip permohonan dokumen perjalanan republik Indonesia dan arsip izin tinggal kunjungan WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menciptakan tata kelola arsip yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuannya terciptanya penataan arsip yang lebih efisien di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, “kata Uray kepada wartawan.

Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal, Fitriah Agustiani menjelaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan hal yang penting.

“Karena arsip akan selalu dijadikan suatu informasi yang dapat dipakai sebagai dasar dalam pengambilan keputusan serta kebijakan sehingga dengan penataan, “terang Fitriah.

Selain itu, kata Dia, arsip yang benar akan mempermudah ketika arsip tersebut dibutuhkan kembali oleh organisasi.

“Pemusnahan arsip penting dilakukan untuk mengurangi penumpukan arsip dan mengamankan arsip sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, “tegasnya.

Lanjut Dia, dengan berlangsungnya kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian tahun anggaran 2023 yaitu berkas tahun 2015 hingga 2020.

“Pemusnahan ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan arsip serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, “pungkasnya mengakhiri. (Rls/Bhw)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :