BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terdakwa Pemilik Sabu 97,55 Gram Hanya Divonis 7 Tahun Kurungan

×

Terdakwa Pemilik Sabu 97,55 Gram Hanya Divonis 7 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bandar Narkotika Jenis sabu dengan barang bukti seberat 97,55 gram, yang menjerat dua orang terdakwa yaitu Madon dan Santika Yanti, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, Selasa (22/10/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

Amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH MH, dimana dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam Amar Putusannya majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau tampa hak melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam dalam jual beli, menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Madon dan Santika Yanti, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar majelis hakim.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam Dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse Polda Sumsel pada Tanggal 23 Juni 2024 dengan cara Undercover Buy, bertempat di rumah susun blok 37 lantai 4 jalan Radial lorong Arena Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap kedua terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 97,55 gram.

Dalam perkara ini jika kita melihat dan membandingkan dalam perkara-perkara sebelumnya, tentu Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, dinilai jauh dari rasa keadilan serta terkesan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana peredaran narkotika.

Sebagai perbandingan dalam perkara sebelumnya, dengan perkara Nomor:425/Pid.Sus/2023/PN Plg, bahkan barang bukti jauh lebih rendah dari kasus diatas, dimana para Terdakwa kedapatan memiliki tiga paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 2,37 gram yang di simpan terdakwa didalam Bra, 2 terdakwa yang merupakan suami istri yaitu Novianti dan terdakwa Hendrianto, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 7 tahun 6 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/06/2023) yang lalu.

Dalam perkara lain, dengan perkara Nomor: 981/Pid.Sus/2024/PN Plg, Jaksa Kejati Sumsel Misrianti, menuntut 3 terdakwa yang terjerat perkara dugaan penyalahgunaan natkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 173,82 gram, yang menjerat tiga orang Terdakwa yaitu Morist Aldiano, M.Rezky dan terdakwa Purnawan.

Jaksa yang bertugas di Kejati Sumsel, yaitu Misrianti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, menuntut para Terdakwa pemilik Sabu sebanyak 173,82 gram dengan pidana penjara selama 9 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan.

Pada akhirnya majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Morist Aldiano, M.Rezky dan terdakwa Purnawan dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Kembali perkara diatas juga diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti yang bertugas di Kejati Sumsel.