MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bandar Narkotika Jenis sabu dengan barang bukti seberat 97,55 gram, yang menjerat dua orang terdakwa yaitu Madon dan Santika Yanti, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, Selasa (22/10/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
Amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH MH, dimana dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam Amar Putusannya majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau tampa hak melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam dalam jual beli, menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.