26 Napi di Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebanyak 26 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Hari Raya Waisak.

“Hari ini diberikan remisi khusus (RK) I kepada narapidana/WBP selama 15 hari hingga 1 bulan 15 bulan, dan tidak ada yang menerima RK II atau langsung bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan remisi khusus Hari Raya Waisak itu terbanyak diberikan kepada WBP Lapas Perempuan Kelas II A Palembang tujuh orang, Rutan Kelas I Palembang enam orang, dan Lapas Kelas II A Banyuasin empat orang.

Penerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 itu merupakan narapidana yang terlibat kasus narkoba, tindak pidana korupsi (Tipikor), dan perdagangan manusia (human trafficking).

Sementara mengenai jumlah penghuni 20 lapas, rumah tahanan negara (rutan), serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumsel per-23 Mei 2024 ini mencapai 15.928 dengan rincian narapidana 13.147 orang dan tahanan 2.478 orang.

Bagikan :

Pos terkait