BeritaBERITA TERKININUSANTARA

PALI Darurat Asap! Praktisi Hukum Septa Barat Apresiasi Langkah Cepat Disdik PALI Liburkan Sekolah

×

PALI Darurat Asap! Praktisi Hukum Septa Barat Apresiasi Langkah Cepat Disdik PALI Liburkan Sekolah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – Langkah cepat Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam menyikapi darurat kabut asap mendapat apresiasi dari praktisi hukum.

Praktisi Hukum/Pengacara PALI, Advokat Septa Barat, SH, mengapresiasi tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI yang mengeluarkan pengumuman resmi terkait Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Kamis (01/10/2026).

Menurut Septa, keputusan tersebut adalah langkah tepat, preventif, dan sangat berpihak pada keselamatan anak sebagai prioritas utama.

“Keputusan Disdik PALI mengalihkan ke PJJ ini sangat tepat. Di saat kualitas udara sudah Sangat Tidak Sehat, keselamatan peserta didik harus menjadi hukum tertinggi. Ini bukan libur, tapi perlindungan negara terhadap anak-anak kita,” tegas Septa Barat.

Kebijakan tersebut diambil setelah laporan pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi rata-rata pada bulan September 2026 masuk kategori Sangat Tidak Sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam pengumuman resminya, Dinas Pendidikan Kabupaten PALI menginstruksikan 5 poin penting:

1. Mengalihkan seluruh aktivitas pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) / Belajar Dari Rumah (BDR) terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2026 sampai dengan 10 Oktober 2026.

2. Kepala Satuan Pendidikan wajib memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif secara daring (online) dengan memanfaatkan platform pembelajaran digital yang tersedia.

3. Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan tetap hadir ke sekolah sesuai jadwal piket yang diatur oleh masing-masing Kepala Satuan Pendidikan untuk memantau, mengevaluasi, serta memberikan layanan PJJ secara optimal dari sekolah.

4. Menghimbau kepada seluruh warga sekolah untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, dan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna menghindari dampak buruk ISPA.

5. Kepala Satuan Pendidikan agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh orang tua/wali murid serta melaporkan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah masing-masing.

Septa Barat berharap kebijakan ini dijalankan konsisten dan para orang tua juga ikut mengawasi anak-anak untuk tidak beraktivitas di luar rumah selama masa darurat asap ini.