HUKUM & KRIMINAL

3 Pelaku Illegal Logging di Sumsel Ditangkap, Polisi Sita 700 Batang Kayu

×

3 Pelaku Illegal Logging di Sumsel Ditangkap, Polisi Sita 700 Batang Kayu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga pelaku illegal logging 700 batang kayu Meranti berinisial SP, SW dan YS ditangkap Polda Sumsel, Kamis (07/09/2023).

Pengungkapan ini setelah Subdit IV Tipidter  Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima laporan aplikasi Banpol, ada tempat pembalakan liar. Berada di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Selasa 05 September 2023 lalu.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, sebanyak 700 batang kayu dengan berbagai jenis labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, racuk berhasil diungkap anggota.

“Kayu kayu ini hasil pembalakan liar dihutan produksi sungai merah Kecamatan Sanga Desa kayu hasil pembalakan liar ini ditampung di sawmil untuk diolah menjadi kepingan papan,” kata Putu.

Lanjut Putu, pihaknya masih terus mendalami apakah kayu kayu ini mereka tebang sendiri apakah ada orang lain yang melakukan penebangan. Serta dijual kemana saja kayu kayu ini. Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu.

“Dalam kasus ini kami juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka. Menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa dan melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu,” jelasnya.

Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dan/atau melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dalam  pasal 87 ayat 1 huruf a, b  jo pasal 12 huruf k dan l undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.