MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Aksi nekat DW (44) terjun bebas dari lantai tiga ruko di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, membuat dirinya meregang nyawa dengan kepala pecah. Kejadian tersebut terjadi saat anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengepung lokasi tersebut, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam pengepungan itu, petugas turut mengamankan empat orang tersangka berinisial MF (48), DJ (51), MZ (43) dan HSH (29).
Penangkapan berawal saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba, bahkan aman untuk mengkonsumsi narkoba.
Saat petugas masuk ke dalam ruko, dua tersangka berhasil diamankan di dalam bangunan. Tiga tersangka lainnya mencoba melarikan diri melalui atap ruko. Malang salah satu tersangka DW tewas, setelah terjun bebas dari lantai tiga.
Dalam proses pengejaran yang sama, satu tersangka berhasil diamankan di atas atap bangunan dalam kondisi mengalami cedera, sementara satu lainnya ditemukan di bagian jendela belakang dan segera diamankan.
Dalam pemeriksaan visum luar, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang tersimpan di dalam pakaian tersangka DW, memperkuat keterkaitan kepemilikan narkotika dalam perkara ini.
Dari hasil penggeledahan di dalam ruko, petugas menyita tiga bungkus sabu dengan berat bruto 11,8 gram yang disimpan di dalam kotak kacamata di area dapur. Selain itu, ditemukan lima alat hisap (bong), empat alat takar dari pipet, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa lokasi tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat transaksi, tetapi juga sebagai lokasi konsumsi narkotika secara aktif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik DW yang berperan sebagai pengendali distribusi. Pemeriksaan urine terhadap para tersangka juga menunjukkan hasil positif.
Atas perbuatannya, keempat tersangka yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menyampaikan, pengungkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
“Pengungkapan ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan ruko sebagai tempat operasional. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menindak tegas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan narkotika yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pendalaman, termasuk pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik serta penelusuran jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kasus ini.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh, termasuk menindak jaringan yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat operasional ilegal.














