BERITA TERKININUSANTARATNI DAN POLRI

Satlantas Polres Kapuas Hulu Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SMPN 5 Pala Pulau

×

Satlantas Polres Kapuas Hulu Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SMPN 5 Pala Pulau

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja terus digencarkan. Satlantas Polres Kapuas Hulu melalui Unit Keamanan dan Keselamatan Kamsel melaksanakan penyuluhan keselamatan berlalu lintas di SMPN 5 Pala Pulau, Jumat 12/6/2026.

Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Diikuti seluruh siswa-siswi, dewan guru, serta staf dan karyawan SMPN 5 Pala Pulau.

Tujuan utama penyuluhan ini adalah memberikan edukasi sejak dini tentang pentingnya keselamatan di jalan raya sekaligus menanamkan budaya tertib berlalu lintas kepada generasi muda.

Narasumber dari Unit Kamsel Satlantas
Hadir sebagai narasumber Kanit Kamsel AIPTU Sopian Andri, bersama anggota Unit Kamsel AIPDA C. Tommy Sagita, BRIPTU Kurnia Sifaul Fikri, dan BRIPDA Yunniardi Annurahman.

Kegiatan diawali dengan apel pagi bersama di halaman sekolah. Setelah itu, Kepala Sekolah SMPN 5 Pala Pulau menyampaikan sambutan dan apresiasi atas kehadiran Satlantas Polres Kapuas Hulu untuk memberi edukasi langsung kepada para siswa.

Materi Penyuluhan: SIM, Helm SNI, Hingga Knalpot Brong

Dalam penyampaiannya, para narasumber menjelaskan secara rinci aturan dasar berlalu lintas yang wajib diketahui pelajar.

1. Syarat Legal Berkendara
Disampaikan bahwa usia minimal pemegang SIM C adalah 17 tahun. Siswa yang belum cukup umur dilarang mengendarai sepeda motor ke sekolah. SIM adalah bukti kompetensi dan legalitas seseorang layak berkendara di jalan raya.

2. Kewajiban Helm SNI dan Sabuk Pengaman
Untuk pengendara dan penumpang sepeda motor, wajib menggunakan helm berstandar SNI. Helm harus diklik dengan benar. Bagi pengendara mobil, sabuk pengaman wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang depan.

3. Pemahaman Rambu Lalu Lintas
Menggunakan alat peraga, tim Kamsel menjelaskan empat jenis rambu:

– Rambu Peringatan: warna dasar kuning, bentuk belah ketupat, memberi peringatan bahaya.
– Rambu Larangan: warna dasar putih, garis tepi merah, tidak boleh dilanggar.
– Rambu Perintah: warna dasar biru, wajib diikuti.
– Rambu Petunjuk: warna dasar hijau atau biru, memberi informasi arah dan lokasi.

4. Safety Riding dan Etika Berkendara
Siswa diingatkan untuk selalu fokus saat berkendara. Dilarang keras menggunakan telepon genggam, mendengarkan musik dengan _headset_, atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.

Polisi juga menyoroti maraknya kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar, terutama penggunaan knalpot brong.

Selain melanggar aturan, knalpot brong menimbulkan kebisingan, memicu emosi pengguna jalan lain, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

5. Sanksi Hukum Pelanggaran Lalu Lintas
Sebagai bentuk edukasi hukum, dijelaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas memiliki sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mulai dari tilang, denda, hingga kurungan penjara untuk pelanggaran berat. Tujuannya agar pelajar sadar konsekuensi hukum dari setiap tindakan di jalan raya.

Interaktif dan Antusias

Metode penyuluhan dilakukan secara dua arah. Siswa diberi kesempatan bertanya langsung. Sesi tanya jawab berlangsung hidup. Banyak siswa bertanya soal batas usia naik motor, aturan boncengan, hingga prosedur pembuatan SIM.

Alat peraga berupa contoh rambu lalu lintas ukuran kecil dibagikan ke siswa untuk dipelajari. Dengan metode ini, pemahaman siswa mengenai aturan berlalu lintas yang benar terlihat meningkat.

Komitmen Sekolah dan Harapan Kasat Lantas

Dari kegiatan tersebut, terjalin sinergi dan silaturahmi antara Polres Kapuas Hulu dengan pihak sekolah. Kepala SMPN 5 Pala Pulau menyatakan komitmen untuk terus mengawasi dan mengimbau para siswa agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum cukup umur atau belum memiliki SIM.

Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Cahya Purnawan, S.H. menegaskan bahwa edukasi kepada pelajar merupakan langkah preventif paling efektif menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di usia remaja.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik untuk diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Jadilah contoh bagi teman dan keluarga,” ujarnya.

AKP Cahya berharap melalui penyuluhan berkelanjutan seperti ini, angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar dapat terus ditekan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (*)