BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Forkopimda Sidoarjo Berantas Penyakit Masyarakat, Miras Ilegal hingga Prostitusi 

×

Forkopimda Sidoarjo Berantas Penyakit Masyarakat, Miras Ilegal hingga Prostitusi 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memberantas berbagai penyakit masyarakat melalui operasi penertiban terpadu yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal, tempat hiburan yang melanggar ketentuan, hingga praktik prostitusi terselubung.

Langkah tersebut menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Bupati Sidoarjo H. Subandi di Ruang Rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026).

Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Kapolresta Sidoarjo, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, kepala OPD, serta tiga camat Jabon, Krian dan Krembung imenyepakati strategi penanganan secara menyeluruh melalui penegakan hukum, pengawasan perizinan, patroli preventif, edukasi masyarakat, hingga pencegahan penyebaran HIV/AIDS.

Dalam rapat tersebut disepakati delapan langkah utama, yakni operasi gabungan secara berkala terhadap miras ilegal, tempat karaoke dan lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi, penguatan pengawasan izin usaha hiburan, peningkatan patroli di wilayah rawan, optimalisasi deteksi dini melalui sinergi pemerintah, aparat keamanan dan organisasi kemasyarakatan, sosialisasi bahaya miras, narkotika, rokok elektronik dan zat adiktif lainnya, edukasi kesehatan reproduksi serta pencegahan HIV, pendampingan bagi Orang Dengan HIV (ODHIV), hingga evaluasi berkala terhadap efektivitas penegakan hukum.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan penertiban akan dilakukan secara intensif dan melibatkan seluruh unsur Forkopimda dengan target penyelesaian dalam waktu satu bulan.

“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intens, tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan akan semakin menjamur,” tegas Subandi.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah mendata sedikitnya 16 toko miras yang beroperasi tanpa izin. Seluruhnya dipastikan akan ditutup sebelum dilakukan pendataan lanjutan terhadap lokasi-lokasi lain berdasarkan laporan camat, kepolisian, TNI, dan pemerintah desa.

“Yang sudah masuk ke kami kurang lebih ada 16 toko yang tidak berizin. Setelah mendapat masukan dari camat, kapolsek, dan danramil, baru kita turun ke lapangan untuk menyasar semuanya,” ujarnya.

Selain toko tanpa izin, Pemkab Sidoarjo juga akan menindak toko miras yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Toko yang berada di dekat sekolah, rumah ibadah maupun rumah sakit akan ditutup meski telah mengantongi izin.

Tak hanya itu, operasi penertiban juga akan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung di wilayah Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat praktik asusila.

Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam merespons persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan agar Sidoarjo benar-benar terbebas dari peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya Bupati Sidoarjo, terus melakukan gerakan penertiban terhadap tempat-tempat penjualan miras agar Kabupaten Sidoarjo benar-benar bersih dari miras dan prostitusi demi menjaga generasi penerus bangsa,” pungkasnya.