MATTANEWS.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mengintensifkan penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada Senin (14/9/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi dalam empat perkara berbeda.
Pemeriksaan tersebut mencakup perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020, pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM tahun 2018–2026, tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, serta penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026) malam, menyampaikan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dua Saksi Diperiksa dalam Perkara Komoditas Nikel
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020, penyidik memeriksa dua orang saksi.
Keduanya yakni LOMS, selaku pemeriksa PT CNI tahun 2017, serta D, selaku pemeriksa PT CNI tahun 2018.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara sekaligus memperkuat alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Perkara PT PMM, Dua Saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Dipanggil
Penyidikan juga menyasar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa dua saksi yang berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, yakni AC dan WBW.
Keterangan kedua saksi diperlukan penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani JAM PIDSUS.
Tata Kelola MBG di BGN Turut Diusut
Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, penyidik memeriksa satu orang saksi.
Saksi tersebut berinisial IS dari CV MNP.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan, sekaligus memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Empat Saksi Diperiksa dalam Perkara PT PSMI di Lampung
Pemeriksaan dengan jumlah saksi terbanyak dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Sebanyak empat orang saksi dipanggil dan hadir memenuhi pemeriksaan penyidik.
Mereka masing-masing SM, selaku peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); KSW, selaku Ketua Tim Kelompok Riset; serta DSP dan MS dari Kementerian Kehutanan.
Keterangan para saksi dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai aspek-aspek yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan dalam perkara tersebut.
Kejagung Tegaskan Penyidikan Profesional dan Akuntabel
Anang menegaskan, seluruh pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik JAM PIDSUS untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi secara terukur dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam empat perkara tersebut, proses penyidikan JAM PIDSUS menunjukkan bahwa sejumlah perkara strategis yang berkaitan dengan sumber daya alam, pertambangan, program pangan pemerintah, hingga pemanfaatan kawasan hutan terus didalami.
Penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan saksi akan diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain untuk menentukan arah serta konstruksi hukum masing-masing perkara.














