MATTANEWS.CO, JAMBI – Kota Jambi ditetapkan sebagai salah satu daerah pelaksana Program Kota Wakaf Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026.
Penetapan itu menjadikan Kota Jambi sebagai satu-satunya daerah dari Provinsi Jambi yang masuk dalam Program Kota Wakaf 2026. Secara nasional, terdapat sembilan kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana program tersebut, yakni Kota Jambi, Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.
Program Kota Wakaf merupakan inisiatif Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memperkuat ekosistem perwakafan sekaligus mengoptimalkan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.
Melalui program ini, pengelolaan aset wakaf diarahkan agar semakin produktif, termasuk mendorong pengembangan wakaf uang dan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf secara berkelanjutan.
Sebagai daerah pelaksana, Kota Jambi memiliki sejumlah tanggung jawab, antara lain memberdayakan dan mengelola wakaf, membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, meningkatkan kapasitas nazhir, memperkuat literasi masyarakat, serta mengembangkan dan mengelola wakaf uang sesuai ketentuan.
Pengelolaan wakaf juga diarahkan untuk berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program serta penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan apresiasi atas penetapan tersebut setelah menerima audiensi Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi Habibi di Kota Jambi, Senin (14/9/2026).
“Alhamdulillah, Kota Jambi sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Kota Wakaf. Di Sumatera, Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah yang ditetapkan,” ujar Maulana.
Menurut Maulana, Pemerintah Kota Jambi turut memberikan dukungan terhadap pengembangan program tersebut, salah satunya melalui pemberian hibah untuk kepentingan Badan Wakaf Indonesia.
“Salah satunya adalah dukungan Pemerintah Kota Jambi dengan memberikan hibah untuk kepentingan Badan Wakaf Indonesia, meskipun nilainya tidak banyak,” katanya.
Ia berharap penetapan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengembangkan potensi wakaf di Kota Jambi. Menurutnya, wakaf tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan madrasah, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Dengan berkembangnya wakaf, semoga bisa membantu menyelesaikan berbagai permasalahan umat,” katanya.
Penetapan Kota Jambi sebagai pelaksana Program Kota Wakaf 2026 diharapkan dapat memperkuat pengelolaan wakaf secara lebih terarah, produktif, dan berkelanjutan. Program tersebut juga diharapkan mampu mendorong pemanfaatan potensi wakaf sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.(*)














