BeritaBERITA TERKININUSANTARA

Misteri Sertifikat Griyo Dalem Kanjengan, Aset Rp10 Miliar Pemkab Tulungagung Belum Tuntas

×

Misteri Sertifikat Griyo Dalem Kanjengan, Aset Rp10 Miliar Pemkab Tulungagung Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Status sertifikat tanah Griyo Dalem Kanjengan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Tulungagung senilai Rp10 miliar kembali menjadi sorotan publik. Empat tahun setelah transaksi dilakukan pada 28 Juli 2022, sertifikat tanah tersebut dikabarkan belum terbit dan belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses administrasi pengadaan tanah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022. Selain nilai pembelian tanah yang mencapai Rp10 miliar, pemerintah daerah juga telah menganggarkan biaya jasa notaris sebesar Rp100 juta dan jasa PPAT sebesar Rp25 juta yang disebut telah dibayarkan lunas.

Menanggapi polemik tersebut, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn., yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi NasDem, memberikan penjelasan terkait kewenangan dalam proses sertifikasi lahan tersebut.

Menurut Panhis, pihak yang memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan resmi terkait proses sertifikasi adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung selaku pemohon sekaligus pemberi kuasa dalam pengurusan tanah dimaksud.

“Terima kasih untuk koordinasinya. Terkait hal tersebut, panjenengan bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata. Hal tersebut dikarenakan pemohon atau pemberi kuasa adalah Dinas Pariwisata kepada saya selaku PPAT pada saat itu sebagai penerima kuasa,” ujar Panhis melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan terkait kemungkinan adanya hambatan administratif, kendala dokumen, maupun dugaan persoalan hukum yang menyebabkan proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kini belum rampung.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai bentuk pertanggungjawaban pihak notaris dan PPAT mengingat seluruh biaya pengadaan tanah, termasuk jasa profesi, telah dibayarkan menggunakan anggaran daerah.

Meski demikian, Panhis menegaskan bahwa dalam proses tersebut dirinya bertindak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh instansi pemohon. Dengan demikian, penjelasan mengenai perkembangan maupun kendala yang terjadi dalam proses sertifikasi dinilai lebih tepat disampaikan oleh Dinas Pariwisata sebagai pihak yang mengajukan permohonan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum terbitnya sertifikat tanah Griyo Dalem Kanjengan maupun status pencatatannya sebagai aset daerah.

Belum terbitnya sertifikat atas aset bernilai miliaran rupiah yang telah dibeli menggunakan uang rakyat tersebut memunculkan tuntutan transparansi dari masyarakat. Publik menilai penjelasan terbuka dari pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan kepastian hukum aset, sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan APBD dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dengan nilai investasi yang tidak sedikit dan menyangkut aset strategis milik daerah, kejelasan status sertifikat Griyo Dalem Kanjengan kini menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan segera memberikan penjelasan komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi serta memastikan seluruh proses administrasi dan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.