MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI tersebut berlangsung di Ruang Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi dan melibatkan akademisi, praktisi, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait isu perlindungan anak.
Dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Victor Noval Sidabutar dan Yudhi Irawan, yang bertindak sebagai narasumber penanggap dalam forum diskusi publik tersebut.
Dalam penyampaian pendapatnya, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Perlindungan Anak perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif terhadap efektivitas norma yang berlaku saat ini, termasuk hasil Analisis dan Evaluasi yang telah dilakukan pada tahun 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap UU Perlindungan Anak beserta perubahannya.
Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah aspek yang perlu diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan sosial, teknologi informasi, serta munculnya bentuk-bentuk ancaman baru terhadap anak di era digital.
Selain itu, Tim Perancang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi perlindungan anak dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya agar sistem perlindungan dapat berjalan lebih terintegrasi, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Revisi undang-undang juga dinilai tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, rehabilitasi, serta memperjelas peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam perlindungan anak.
Perhatian khusus juga disampaikan terhadap perlindungan anak di ruang digital, pencegahan kekerasan, eksploitasi, serta perlindungan kelompok anak rentan yang saat ini semakin kompleks.
FGD ini menjadi ruang penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik dan RUU Perlindungan Anak, sehingga diharapkan lahir regulasi yang lebih kuat, adaptif, dan berkeadilan.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Jambi dalam forum ini menjadi bentuk komitmen dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, responsif, serta berpihak pada perlindungan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.














