MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat dalam peredaran Narkotika Jenis sabu 100 Kilogram serta Ribuan Butir Ekstasi, yang menjerat tiga terdakwa yaitu M.Panji Saputra, Herli dan Pina Agustina, (berkas terpisah) akhirnya dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana mati, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/9/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH, dihadapan majelis hakim Edy Cahyono SH MH, serta di hadapan para terdakwa.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.