MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pelaksanaan, Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tahun 2019-2020, divonis dan dibebankan UP, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda putusan, Rabu (4/10/2023).
Ketiga terdakwa, Hery Afrizon yang merupakan ketua Bawaslu OKU Selatan divonis 2,6 tahun penjara, Chandra Putra Wijaya sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu divonis 3 tahun penjara dan sebagai Bahdozen sebagai Kepala Sekretariat divonis 2,6 tahun penjara.
Selain dipidana penjara ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Afrizon dan Bahdozen divonis 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya divonis 3 tahun penjara denda masing – masing Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Untuk terdakwa Hery Afrizon dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 390 juta dikurangi Rp 90 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 140 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Sebelumnya JPU OKU Selatan, menuntut tiga terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS, Chandra Putra Wijaya Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bahdozen Kepala Sekretariat dengan pidana masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 140 juta
Untuk terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 429 juta
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp 3,3 miliar lebih, perbuatan dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.